DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang 65 Daerah Otonom Baru (DOB) pada Sidang Paripurna kali ini. Delapan di antaranya adalah provinsi baru, sementara selebihnya adalah kabupaten/kota baru.
Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
“RUU itu akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang,” kata Ketua DPR.
Ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan daerah otonomi baru, antara lain, dalam rangka memperkokoh NKRI, jumlah penduduk, potensi daerah dan ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya.
Sumber: okezone
Top Posts:
- Bom Bunuh Diri Hantam Masjid Syiah di Arab Saudi
- Inilah 6 Anggota TNI Terganteng!
- Jessica Kumala Wongso Lolos Tes Lie Detector
- Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal
- Inilah 4 Dugaan Motif Pembunuhan Mirna
- Kasus Kopi Maut, Jessica Dicekal Bepergian Ke Luar Negeri
- 5 Permaisuri Tercantik Di Dunia
- Begini Penilaian Pakar mengenai Ekspresi Wajah Jessica
- PDI-P Akan Usung Ahok di Pilkada 2017?
- 21 Hari Berlalu, Jessica Wongso Bermanuver
kapan ini akan terealisasi, masalahnya ini sudah lamah kita bincangkan?
SukaSuka
Gak sabar Indonesia bakal punya 8 provinsi…!!!
SukaSuka
Kapan ya Cepu dimekarkan dari kab Blora jadi kab. Cepu ???????
SukaSuka
Seharusnya Cepu mang sdh dimekarkan bersamaan dengan kota Batu dan Bitung, walaupun Cepu saat ini msh kecamatan perlu diketahui bahwa di Cepu sudah ada 3 Perguruan Tinggi. Diantaranya : STEM, STTR dan STIAI Al Muhammad. Semoga Cepu segera dimekarkan dari kab. Blora. Aamiin..
SukaSuka
sudah gk sabar lihat daerah saya Pulau Nias jadi satu provinsi
SukaSuka